
Palembang — Kepala SMK Negeri 2 Palembang, H. Suparman, S.Pd., M.Si, menyampaikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penahanan ijazah siswa. Dalam pernyataannya, Kepala Sekolah menegaskan bahwa SMK Negeri 2 Palembang tidak pernah menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Ijazah merupakan dokumen resmi negara sekaligus hak peserta didik setelah menyelesaikan seluruh proses pendidikan. Oleh karena itu, SMK Negeri 2 Palembang senantiasa berkomitmen untuk menyerahkan ijazah kepada siswa sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H. Suparman, S.Pd., M.Si menjelaskan bahwa apabila masih terdapat ijazah yang belum diterima oleh siswa atau alumni, hal tersebut bukan disebabkan oleh penahanan oleh pihak sekolah, melainkan karena yang bersangkutan belum datang ke sekolah untuk melakukan pengambilan ijazah.
“Setelah siswa menamatkan sekolah, hak mereka adalah menerima ijazah. Tidak ada manfaat dan keuntungan apa pun bagi sekolah untuk menahan ijazah, Seluruh ijazah yang telah diterbitkan berada di sekolah dan siap diambil oleh pemiliknya. Sekolah tidak pernah menghambat atau menahan hak siswa dalam bentuk apa pun,” tegas H. Suparman, S.Pd., M.Si.”
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak sekolah mengimbau kepada seluruh siswa, alumni, maupun orang tua/wali yang ijazahnya belum diambil agar segera mendatangi SMK Negeri 2 Palembang pada jam pelayanan administrasi, dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan.
Melalui siaran pers ini, SMK Negeri 2 Palembang berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta mempertegas komitmen sekolah dalam memberikan pelayanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak peserta didik.


